Kewarganegaraan adalah hak bagi setiap orang, Ikatan yuridis antara warga negara dengan negaranya ditandai dengan beberapa macam hal yang sifatnya tertulis, ada kekuatan hukumnya, hitam di atas putih, seperti akta kelahiran dan surat-surat serta bukti-bukti kewarganegaraan lainnya dari warga negara tersebut. Dalam kesempatan ini Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Baroto mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan serta Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) di Aula Lantai 4 (Kamis 05 Maret 2020).
Sebagai saksi pelantikan Kepala Subidang Pengkajian , Penelitian dan Pengembanagan Hukum dan HAM Suratin Eko Supono dan Kepala Subidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Anton Tri Oktabiono. Pada kesempatan ini yang dilantik kewarganegaraan 1 orang dan yang di lantik menjadi Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) berjumlah 21 orang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham berharap bagi Warga Negara yang baru dilantik agar dapat mendalami nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa serta setia kepada Indonesia dan memberikan sumbangsih yang baik bagi negara kita dan untuk PPNS yang dilantik agar menjalankan tugas dengan baik dan amanah.