jakarta.kemenkumham.go.id – Rabu (12/12/2018), bertempat di Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris Pengganti untuk wilayah DKI Jakarta. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta (Baroto) mengambil sumpah dan melantik 15 (lima belas) Notaris Pengganti. Dalam sambutannya "Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta (Baroto) kepada para Notaris yang telah dilantik agar dalam menjalankan tugas sebagai Notaris untuk senantiasa berlaku amanah, jujur, adil, tertib, dan berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris. Diakhir sambutannya Kadiv Yankumham menjelaskan bahwa “Notaris Pengganti adalah orang yang terpilih untuk menggantikan tugas notaris dan gunakan kepercayaan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas penuh rasa tanggung jawab dan amanah serta utamakan ketelitian saudara dengan cermat sehingga dapat melaksanakan tugas kewajiban saudara sebagai Notaris Pengganti dan saya berpesan kepada notaris pengganti, saudara selaku penerima protokol dari notaris segera menyerahkan kembali protokol notaris kepada notaris yang saudara gantikan setelah masa cuti berakhir dalam waktu yang tidak terlalu lama dan berita acara penyerahan protokol tersebut segera diserahkan kepada Majelis Pengawas Notaris sesuai dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 32 ayat 1 dan 2”. Acara dihadiri pula oleh Pejabat Struktural dan para undangan. Akhir kegiatan pelantikan di lanjut dengan foto bersama.