PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

 

PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Jakarta-info, Selasa (03/05/16). Ditinjau dari kepemilikan kekayaan intelektual dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional sedangkan kepemilikan personal meliputi Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Dalam hal ini terkait dengan kekayaan intelektual kreativitas manusia, dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan dari kalangan masyarakat, oleh karena itu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan eksistensi kekayaan intelektual sangat krusial. Kekayaan intelektual sudah selayaknya dipahami sebagai salah satu kekuatan untuk pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat demikian dijelaskan Ninik Hariwanti, SH.,L.L.M ,Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam membuka kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi Pada Kantor Wilayah bertempat di aula lantai 4 Kanwil DKI Jakarta yang diikuti 30 peserta dari Sudin UMKM DKI Jakarta, Sudin Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Unsur Mahasiswa dan Kanwil DKI Jakarta serta nara sumber Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Drs. Yasmon,M.L.S.

PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

“Peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan dari instansi vertikal pusat yang dalam hal ini adalah Dirjen HAKI dituntut untuk dapat berperan secara optimal dalam memasyarakatkan kekayaan intelektual didaerah dalam penggunaan teknologi informasi, khususnya di DKI Jakarta sehingga pelayanan pemerosesan permohonan dilakukan secara on-line cepat efesien dan efektif sehingga tidak terhambat ruang dan waktu dimanapun berada dapat melakukan pendaftaran sepanjang terhubung dengan internet dalam waktu 24 jam , 7 hari tidak terpotong dengan jam kerja kantor”, ujar Kadiv Yankum. Diakhir sambutannya dijelaskan bahwa hak kekayaan intelektual adalah untuk melindungi dan menghargai kreativitas intelektual seseorang dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai karya orang lain dengan tidak melakukan pembajakan atau peniruan demi kepentingan sendiri apalagi untuk diperjualbelikan karena ini akan merugikan dan mematikan kreativitas 

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dalam kesempatan ini menjelaskan kebijakan layanan publik kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi serta layanan teknologi informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Secara nyata semakin berkurang kekayaan negara kita, justru yang semakin kaya negara-negara yang mengandalkan sistem kekayaan intelektual. Dalam beberapa tahun ini yang paling kaya bukan yang punya tambang atau hutan dimana-mana, tetapi yang memiliki perusahaan yang menguasai dunia karena kekayaan intelektualnya. Yasmon mengharapkan Kantor Wilayah betul-betul menguasai seluruh layanan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk disampaikan kepada masyarakat. Bimtek ini dilaksanakan di seluruh kanwil di 33 Provinsi, dengan harapan dapat masyarakat dapat memahami seluruh inovasi yang sudah dikembangkan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual. "Dari manual ke digital. sekarang kita sudah beralih ke dunia digital. Kita fasilitasi dengan aplikasi online, memangkas biaya dan waktu", imbuh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.

PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TEKNOLOGI DAN INFORMASI

 Para peserta berasal dari, Dinas Perindustrian, KUKM, Perguruan tinggi, serta dari Kantor Wilayah.

 

Fasilitas penelusuran Status Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan mengunjungi website sebagai berikut:

 

Website Direktorat Teknologi Informasi:
http://www.dgip.go.id

 

eStatus Kekayaan Intelektual (Merek, Paten dan Desain Industri, beralamat di:
http://e-statushki.dgip.go.id/

 

WIPO Global Brand Database (Data Merek Dunia)
http://www.wipo.int/branddb/en/

 

ASEAN TM View (Data Merek ASEAN)
http://www.asean-tmview.org/tmview/welcome.html

 

Alamat Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 10 Jalan H.r. Rasuna Said Kav 8-9, Jakarta Selatan 12940
Telp/Fax (021) 57905715

 

Naskah dan Foto : Gustaf / Subbagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan TI

 

 


Print   Email