Pelayanan Permohonan Pewarganegara, Kakanwil Uji Wawancara Pasangan Vinod Laroya

2021 11 05 warganegara 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis, 05 November 2021. Dalam rangka memberikan pelayanan atas Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh para Warga Negara Asing melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, maka Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan wawancara kepada Calon Pewarganegara Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismael Saleh ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam.2021 11 05 warganegara 2

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan, dalam Undang-undang No.12 Tahun 2006 Pasal 9 mengatakan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan.

Ibnu Chuldun melayangkan pertanyaan kepada para pewarganegaraan dengan metode wawancara terhadap pasangan suami istri warga India, Chander Vinod Laroya. Dalam wawancara ini pasangan Laroya diminta untuk dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih, bisa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, memahami Pancasila dan filosofi Bhinneka Tunggal Ika, Bendera Merah Putih serta mengetahui para Pemimpin Indonesia saat ini. Seluruh proses wawancara ini nantinya akan menjadi penilaian untuk pertimbangan agar pewarganegara bisa diambil sumpah kewarganegaraannya kelak.2021 11 05 warganegara 5

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)


Print   Email