Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 - 20 Juli 2021. Pelayanan Publik Dialihkan Secara Online

WhatsApp Image 2021 07 07 at 09.02.05

PENGUMUMAN

Menindaklanjuti arahan Pemerintah dan kebijakan Unit Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga mencakup wilayah Jawa-Bali dimulai tanggal 3 - 20 Juli 202.

Dalam kurun waktu tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tetap siap melayani masyarakat dengan pelayanan terbaik. Melalui aplikasi yang baru saja diluncurkan, Si Ki-Be Live Talks, masyarakat dapat menggunakan pelayanan secara daring hanya dengan mengakses laman web jakarta.kemenkumham.go.id.

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.41.13

Print