Jakarta, 13 Maret 2018, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Monitoring Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Nuni Suryani, hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Urusan Kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi. Narasumber Kepala Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Wilayah III, Biro Kepegawaian, Kyata Rulina.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah:
- Penyamaan persepsi terkait prosedur penjatuhan disiplin,
- Peningkatan pemahaman tentang tata cara penegakan disiplin pegawai,
- Percepatan penyelesaian kasus kepegawaian.
Dalam arahannya Kepala Divisi Administrasi menekankan kepada seluruh pejabat untuk segera memproses hukuman disiplin yang ada di lingkungan masing-masing jangan sampai menunda, untuk UPT agar segera menindaklanjuti proses hukuman disiplin pegawai dan segera menersukan ke Subbagian Kepegawaian Kantor Wilayah. Dengan mengedepankan dasar pelaksanaan hukuman pada:
- PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Mengeri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita dan Foto: Lilin, Rifky