Penegakan Disiplin dan Pembinaan Pasca penjatuhan Hukuman Disiplin Masih Menjadi Tantangan

2018 09 13 Penguatan Hukuman Disiplin 3jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (13/9/2018) Penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan, Pasalnya seringkali pelanggaran disiplin dilakukan oleh aparatur sipil negara baik di tingkat ringan, sedang hingga kepada penjatuhan hukuman tingkat berat.

Dilatarbelakangi hal tersebutlah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengumpulkan para pegawai Kanwil dan UPT dilingkungan DKI Jakarta dari tingkat pengawas hingga tingkat pelaksana dalam kegiatan yang bertajuk "Pembinaan dan Supervisi Hukuman Disiplin di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta". 

Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta A.Fauzi yang didampingi oleh Kepala Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Evi Purwaningsih membuka kegiatan tersebut di Aula BHP Jakarta. 

Lebih lanjut, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Evi Purwaningsih yang bertindak sebagai moderator memulai kegiatan. Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber adalah Gugun Gundari dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, di sini ia memaparkan tentang penerapan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan membahas beberapa peraturan diantaranya:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS; dan
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM .

2018 09 13 Penguatan Hukuman Disiplin 2 2018 09 13 Penguatan Hukuman Disiplin 4

"Bahwa sesunguhnya komitmen dan integritas dari Aparatur Sipil Negara ini adalah modal dasar yang harus ditegakkan" papar narasumber.

"Pasalnya komitmen dan integritas ini merupakan salah satu kunci dalam penerapan disiplin, didukung dengan pengetahuan tentang hukuman disiplin dan jenis pelanggaran hukum disiplin hingga penjatuhan hukumannya dalam kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran hukuman disiplin" pungkasnya.

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ragam pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dari tingkat pengawas hingga kepada tingkat pelaksana. Harapannya usai pelaksanaan kegiatan ini dapat menekan tingkat pelanggaran hukuman disiplin pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

2018 09 13 Penguatan Hukuman Disiplin 1

Foto: saat narasumber menyampaikan materi kepada para peserta kegiatan Penegakan Disiplin, Pembinaan dan Supervisi Hukuman Disiplin di Aula BHP Jakarta (13/9)


Print   Email