Pembinaan Mental dan Etos Kerja Untuk Menjaga Integritas Pegawai Pemasyarakatan

2021 06 14 Bina Mental 5

Jakarta, 14 Juni 2021, Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Diikuti oleh Angkatan III, Kelas A, yaitu pegawai Lapas, Rutan dan Rubpasan DKI Jakarta, berjumlah 40 orang. Pembinaan Mental dan Etos Kerja Pegawai membentuk ASN yang professional dan memiliki Integritas adalah materi yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Chabib Susanto, dilanjutkan oleh Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama, Bambang Sumardiono dengan materi Kode Etik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia & Petugas Pemasyarakatan.

Chabib Susanto dalam paparannya membahas pengertian HAM dan Instrumen Hukum HAM, Karakter/ prinsip-prinsip dan kewajiban negara/pemerintah melindungi hak-hak dasar dan implementasi nilai-nilai HAM dalam system pemasyarakatan. Selanjutnya Bambang Sumardiono dalam paparannya, menjelaskan bahwa kode etik sangat penting dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari. Ada aturan-aturan main yang memang harus kita taati. Begitu juga dalam kegiatan-kegiatan kita sehari-hari di kantor, itu pasti ada yang memagari. Contoh, baju seragam itu diatur. Ada standar dari Kemenkumham terkait pakaian Dinas. Pegawai harus menghargai uniform dan atribut yang digunakan. kode etik dan kode perilaku pegawai kemenkumham adalah pedoman sikap, perilaku perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Selanjutnya Bambang Sumardiono mengingatkan agar seluruh peserta selalu membaca buku kode etik pemasyarakatan dan memahami aturan-aturannya, memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan, membangun pemasyarakatan yang unggul, menjaga integritas, menjaga kebersamaan dan kekeluargaan, dan dalam rangka mencegah menyebaran pandemi Covid agar senantiasa menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan 5M sebagai pelengkap 3M yaitu, memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Penyuluh Hukum dan Pembimbing Pemasyarakatan yang hadir sebagai pengajar dalam kegiatan ini berharap agar pembelajaran yang disampaikan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

2021 06 14 Bina Mental 2

Penyuluh Hukum Ahli Madya Chabib Susanto sebagai pengajar menyampaikan materi Pembinaan Mental dan Etos Kerja Pegawai membentuk ASN yang professional dan memiliki Integritas dalam Kegiatan Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, (14/05/2021).

2021 06 14 Bina Mental 1

Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama, Bambang Sumardiono sebagai pengajar memberikan materi Kode Etik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia & Petugas Pemasyarakatan dalam Kegiatan Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, (14/05/2021).

2021 06 14 Bina Mental 4

Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama, Bambang Sumardiono dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Chabib Susanto bersama Angkatan III, Kelas A, Pegawai Lapas, Rutan dan Rubpasan DKI Jakarta, dalam Kegiatan dalam Kegiatan Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, (14/05/2021).

 

Foto: Andy

 


Print   Email