Kumham DKI Tingkatkan Kualitas Masyarakat Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Pulau Untung Jawa

2017 05 04 pulau seribu 7Jakarta_Info, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Tahun 2017 ini konsen pada Pembinaan Kelompok Kadarkum bagi organisasi wanita dan Karang Taruna yang dilaksanakan di 5 wilayah kota administrasi Jakarta dan 1 wilayah kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Liestiarini Wulandari yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Sri Pertiwi dan Kepala subbidang penyuluhan dan bantuan hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Erinawita memberikan pembinaan sosialisasi kepada masyarakat kelompok keluarga sadar hukum di Kelurahan Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu.

Kamis (04/05/2017) Masyarakat Pulau untung jawa sangat antusias saat menerima pengarahan yang diberikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam kegiatan yang bertajuk pembinaan Kelompok Kadarkum bagi organisasi Wanita dan Karang Taruna Tahun 2017 di Pulau Untung Jawa.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat disini lebih kepada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), "Kekerasan dalam rumah tangga itu tidak hanya berbentuk secara fisik, tapi secara psikis pun dapat berpengaruh buruk" ucap Liestiarini Wulandari Kadiv Yankum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.   

Pulau Untung Jawa adalah salah satu kelurahan di kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia. 

2017 05 04 pulau seribu 1 2017 05 04 pulau seribu 9

Keluarga Sadar Hukum yang disingkat menjadi Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Sedangkan Kesadaran Hukum Masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.01-PR.08.10 TAHUN 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Metode Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan pendekatan :

  1. Persuasif yakni penyuluh hukum dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap hal-hal yang disampaikan oleh penyuluh;
  2. Edukatif yakni penyuluh hukum harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat yang disuluh ke arah tujuan penyuluhan hukum;
  3. Komunikatif yakni penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik; dan
  4. Akomodatif yakni penyuluh hukum harus mampu mengakomodasikan menampung dan memberikan jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang diajukan oleh masyarakat.

2017 05 04 pulau seribu 3Dalam waktu yang bersamaan juga Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta membuka pojok konsultasi bantuan hukum dan pojok konsultasi hukum kepada masyarakat Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.  

Sesuai dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum "Orang Miskin berhak mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma".

Narasumber dalam kegiatan ini juga diisi dari BPJS Kesehatan, Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan. Narasumber BPJS Kesehatan menjelaskan program pelayanan kesehatan masyarakat tentang manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Narasumber dari Biro Tata Pemerintahan memberikan penjelasan kepada masyarakat pulau untung jawa kepulauan seribu tentang Tugas Pokok dan Fungsi PPSU yang kaitannya dengan kebersihan Pulau, masyarakat harus ikut andil dalam memelihara kebersihan jangan hanya mengandalkan petugas PPSU.

Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara simbolis memberikan 50 pohon jambu air kepada masyarakat Pulau untung jawa sebagai bentuk pelestarian lingkungan.

2017 05 04 pulau seribu 2 2017 05 04 pulau seribu 4

foto : penyerahan modul informasi bantuan hukum dan souvenir dari BPJS dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2017 05 04 pulau seribu 6

foto : Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta bersama dengan Masyarakat Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu


Print   Email