Pembinaan Perbendaharaan Tentang Kebijakan Pembayaran Tunjangan Kinerja

2020 08 25 Pembinaan Perbendaharaan Kebijakan Pembayaran Tunker 4

Jakarta Selasa 25 Agustus 2020, Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Iswanti, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menghadiri kegiatan Pembinaan Perbendaharaan tentang Kebijakan Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Webinar yang disiarkan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Narasumber pada kegiatan ini Kepala Biro Perencanaan, Iwan Kurniawan, Kepala Biro Kepegawaian, M Arifin, dan Kepala Biro Keuangan , Wisnu Nugroho Dewanto.

Kabiro perencanaan menjelaskan dasar pembayaran tunjangan kinerja. Besaran tunker diatur berdasarkan kelas jabatan. Beliau menjelaskan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinera organisasi, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima tidak mutlak sama dengan besaran yang ditetapkan hal ini dipengaruhi oleh pencapaian kinerja (SKP) dan kehadiran sesuai dengan jam kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, besaran tunjangan kinerja K/L dapat naik atau juga dapat turun, tergantung pada hasil penilaian Tim Evaluasi Independen. Selanjutnya Kabiro Keuangan menjelaskan mengenai pembayaran tunjangan Kinerja dan Kabiro Kepegawaian menjelaskan proses perpindahan dalam promosi dan mutasi pejabat agar memperhatikan rangkaian mutasinya, untuk menghindari tidak ada penumpukan pejabat pada jabatan yang sama.

2020 08 25 Pembinaan Perbendaharaan Kebijakan Pembayaran Tunker 3

Print