Pemkot Jakarta Barat Usulkan Kelurahan Krukut, Kemanggisan, Jatipulo dan Taman Sari jadi Kelurahan Sadar Hukum

2019 11 7 Kadarkum Jakbar 1jakarta.kemenkumham.go.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengusulkan Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah, Kelurahan Jatipulo Kecamatan Palmerah, Kelurahan Taman Sari Kecamatan Taman Sari dan Kelurahan Krukut Kecamatan Tambora untuk menjadi kelurahan sadar hukum tingkat Provinsi DKI Jakarta. Terjadwal empat Kelurahan tersebut hari ini melakukan presentasi di hadapan tim penilai di Ruang Rapat Walikota Jakarta Barat, Kamis (7/11/2019). "Saat ini sudah beberapa kelurahan yang dikukuhkan, sedangkan sisanya masih dalam proses," ungkap Yunus Burhan, Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat saat membuka kegiatan presentasi Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019.

2019 11 7 Kadarkum Jakbar 2Empat Kelurahan tersebut hari ini akan dilakukan penilaian oleh Tim yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Erinawita Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah bersama dengan Elly Sabarijani JFT Penyuluh Hukum dan Ibu Radiah dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jika nanti telah dikukuhkan menjadi kelurahan sadar hokum oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan, maka tantangan selanjutnya bagaimana menjaganya agar permasalahan hukum di wilayahnya seperti krimininalitas, pernikahan dini, sengketa tanah, tawuran dan lain-lain bisa berkurang” ungkap tim penilai.

Radiah dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan kategori penilaian kelurahan sadar hukum harus memenuhi empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan dan informasi serta Demokrasi dan Regulasi sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tanggal 10 Juli 2017 tentang perubahan penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

2019 11 7 Kadarkum Jakbar 3Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan penilaian kepada empat kelurahan tersebut berdasarkan kriteria 4 (empat) dimensi. Kegiatan ini dimulai dengan penyampaian materi (presentasi) oleh kelurahan dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara tim penilai dengan kelurahan itu.

Kelurahan Sadar Hukum yang kita terus galakkan ini diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pendukung dalam meningkatkan iklim investasi. Bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mampu mendukung iklim investasi maka dilatarbelakangi hal itulah Kantor Wilayah Hukum dan HAM bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota terus mengupayakan pertumbuhan kelurahan sadar hukum ke depan yang diselaraskan dengan kebutuhan tuntutan perkembangan zaman.


Print   Email