Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten

Penandatanganan Nota Kesepahaman Banten

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten bertempat di Hotel Horison Ratu Serang, Kamis (22/03). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang mempunyai tugas untuk mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BHP memiliki fungsi antara lain untuk melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampuan, Ketidakhadiran dan Harta Peninggalan Yang Tidak Ada Kuasanya, selain itu juga sebagai Kurator dalam Kepailitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) hanya ada 5 (lima) di Indonesia dan lingkup tugas BHP Jakarta meliputi 8 (delapan) Provinsi dan salah satunya Provinsi Banten. Untuk itu Ketua BHP Jakarta, Nurhendro Putranto menjelaksan bahwa dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini diharapkan kerjasama antara pihaknya dengan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten dapat lebih mempercepat proses penyampaian salinan Putusan maupun Penetapan dari Pengadilan Negeri maupun Agama se-Provinsi Banten Kepada BHP Jakarta terkait tugas dan fungsi serta wilayah kerjanya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Banten  Penandatanganan Nota Kesepahaman Banten

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini dilaksankan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Bambang Sumardiono), Ketua Pengadilan Tinggi Banten (Hj. Sri Sutatiek), dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten (H. Ahmad) disaksikan bersama oleh tamu undangan yang berasal dari unsur Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se-Provinsi Banten, Para Ketua Balai Harta Peninggaln (BHP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten, Pengurus Organisasi Notaris dan PPAT, dan Para Akademisi. Akhir penutup kegiatan tersebut pemberian plakat kepada Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama serta seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se-Provinsi Banten.

 

 

Prio Wijayanto

BHP Jakarta


Print   Email