Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dengan Pengadilan Tinggi

2015 10 22 Mou 1

Jakarta_info – Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki 5 (lima) Wilayah di Indonesia yang pertama kali didirikan oleh VOC pada tahun 1624 dimana BHP memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia terutama di bidang Personal Right atau mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak bisa menjalankan sendiri kepentingannya.

Maka untuk meningkatkan kinerja dan mensinergikan serta meningkatkan dan mensinkronisasi antar instansi/ lembaga terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada BHP wilayah DKI Jakarta pada hari ini Rabu, 21 Oktober 2015 BHP Jakarta mengadakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri 74 (tujuh puluh empat) peserta dari berbagai instansi/ lembaga wilayah jakarta yang terkait dalam Pelayanan jasa hukum kepada masyarakat dengan melindungi hak-hak keperdataannya.

Ibu Sri Pertiwi Iriani selaku Ketua BHP Jakarta berharap kegiatan ini sebagai penguat kelembagaan BHP Jakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsi BHP Jakarta agar dapat meningkat sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ibu Sri juga menambahkan BHP Jakarta sejak tahun 2010 s.d 2015 juga telah menyelenggarakan 6 (enam) kali kegiatan Sosialisasi dengan salah satu outputnya adalah RUU BHP dan “Nota Kesepahaman” antara BHP Jakarta dengan Pengadilan Negeri setempat yang diwakili oleh Pengadilan Tinggi. (Angga)

2015 10 22 Mou 2

Foto : Sri Pertiwi Iriani Selaku Ketua BHP Jakarta Menerangkan Beberapa Hal serta Latar Belakang Dari BHP Jakarta

2015 10 22 Mou 3

2015 10 22 Mou 4

2015 10 22 Mou 5


Print   Email