Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara diluar Kementerian Hukum dan HAM RI

penadatanganan_mou_pengelolaan_cabang_rutan_09_06_2011

Kamis, 9 Juni 2011, bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bpk. Sihabudin, BC.IP.,SH.,MH., menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh empat Petinggi Negara yaitu Menteri Hukum dan Ham RI, Patrialis Akbar, Menteri Keuangan RI, Agus D.W Martowardojo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi TImur Pradopo dan Jaksa Agung RI, Basrief Arief.

Maksud dari penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk memudahkan kerja sama antara para pihak dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cab Rutan) diluar Kementerian Hukum dan HAM. sedangkan Tujuannya adalah untuk menertibkan kembali tata cara Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara diluar Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan PP 27 Tahun 1983 Pasal 22 Penjelasan UU No. 8 Tahun 1981 yang menyebutkan bahwa "dimungkinkan adanya Cabang Rutan yang berada diluar Kemenkumham yang pertanggungjawabannya kepada Kemenkumham melalui Cabang Rutan Induk."

Penandatanganan nota kesepahaman tentang Pengelolaan Cabang Rutan diluar Kementerian Hukum dan HAM RI ini merupakan wujud dari pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor: 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.


Print   Email