jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis, 18-Juni-2020. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Bagian Program dan Humas (Sardi) membuka kegiatan Pendampingan dan Penguatan Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Peserta pada kegiatan ini adalah para operator SPIP dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan 4 Divisi dibawahnya secara langsung di Aula Lantai 4 dan disiarkan secara virtual melalui aplikasi ZOOM kepada seluruh operator SPIP dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti protokol Covid-19. "Mudah-mudahan dengan dilaksanakan kegiatan ini peserta dapat memahami dan dapat menerapkan pelaksanaan SPIP di Unitnya masing-masing", ujar Sardi dalam sambutannya.
Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."
Sebagai Narasumber, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Doktor Gurning yang menyampaikan materi pendampingan dan penguatan kepada para audiens yang menekankan pada pentingnya Sistem Pengendalian Manajemen Resiko untuk dibuat, dikelola dan ditangani dengan baik.
SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern
Kelima unsur tersebut terjalin erat antara satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
Sementara itu Auditor Pertama Itjen Kemenkumham RI, Dwi yang juga sebagai narasumber memberikan paparan contoh Tabel Pemetaan Risiko di masing-masing satuan kerja, dimana dalam membuat tabel pemetaan risiko harus mencakup Penilaian risiko yang dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan dengan sasarannya. Setelah penetapan tujuan, satker melakukan identifikasi risiko atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko tersebut.
Berdasarkan hasil penilaian risiko inilah baru dilakukanlah respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat. Dengan kata lain, kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki satker dan memastikan bahwa respon tersebut efektif.
Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan. mencakup permasalahan yang ada pada satuan kerja, risiko, Penyebab Risiko, dampak dari risiko, serta pengendalian Intern yang ada dalam satker serta yang terakhir sisa risiko
Tiga UPT yang diharapkan untuk menjadi percontohan dalam pengelolaan penyusunan penerapan manajemen risiko yaitu; Lapas Klas I Cipinang, Kanim Klas I Jakarta Selatan dan Kanim Klas I Soekarno-Hatta yang diharapkan kehadirannya pada kegiatan SPIP hari kedua keesokan harinya.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Subbag Humas RB dan TI (Moro Arsinu) yang menyampaikan bahwa Dokumen Manajemen Risiko nantinya dibutuhkan dalam pemenuhan data dukung dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).