Penerapan Pola Kerja ASN Pada Bina Mental Dan Etos Kerja Pegawai

2021 07 06 Bina Mental

Jakarta, Selasa (06/07/21). Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terhubung melalui video teleconference dengan para peserta di satuan kerja masing-masing. Bertindak sebagai pengajar yaitu JFT PK Madya Sri Yanti. Peserta adalah angkatan III kelas B berjumlah 40 orang yang merupakan petugas jaga berasal dari Lapas, Rutan, Rupbasan, LPKA dan Rumah Sakit Pengayoman di DKI Jakarta.

Dalam kegiatannya Sri menyampaikan materi tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Aparatur Sipil Negara atau yang dikenal ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah dan PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

ASN juga memiliki peranan penting dalam pengelolaan pembangunan nasional, sejumlah keputusan strategis mulai dari merumuskan kebijakan sampai pada implementasi kebijakan dalam berbagai sektor pembangunan yang dilaksanakan oleh ASN.

 

Naskah : Andy


Print   Email