Rapat Perencanaan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Wilayah DKI Jakarta

2018 04 18 Rapat Timpora 3Jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (18/4/2018) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian yang bertempat di Puri Denpasar Hotel, Jalan Denpasar Selatan No.1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Agus Widjaja menyampaikan apresiasi kepada anggota timpora atas kerjasama yang telah dilakukan selama ini.

Peserta rapat terdiri dari berbagai instansi baik internal maupun eksternal yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing di Wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, Kepolisian, BNN, TNI, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, serta unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rapat ini membahas beberapa penetapan program dan rencana Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Wilayah DKI Jakarta. Konsen kita pada rapat kali ini dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Badan Intelijen Strategis dari TNI membahas tentang tingkah laku dan tindaktanduk warga negara asing di sektor Pariwisata. 

Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian untuk mengatur keluar dan masuknya seseorang ke wilayah Indonesia. Hal itu lakukan atas dasar munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan kepada 169 Negara membuat kesempatan penyalahgunaan izin tinggal menjadi lebih besar.

2018 04 18 Rapat Timpora 7 2018 04 18 Rapat Timpora 6

Foto: Sesi rapat penetapan program dan perencanaan operasi gabungan pengawasan orang asing, dengan Narasumber Ujang Supandi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Letkol Panji Permana Badan Intelijen Strategis TNI (18/4)

Selama ini modus yang banyak ditemukan yaitu ketika orang asing masuk ke wilayah indonesia sebagai turis namun memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja secara ilegal sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal. 

Disamping itu semua data kunjungan orang asing di wilayah DKI Jakarta terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, maka diperlukan peranan dari berbagai Instansi yang tergabung dalam Timpora,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Agus Widjaja saat memberikan paparan tentang penetapan program dan perencanaan operasi gabungan pengawasan orang asing di Wilayah DKI Jakarta (18/4).

2018 04 18 Rapat Timpora 1Kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan antar instansi/lembaga terkait ini merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan tujuan dari kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Timpora yakni melakukan pengawasan berupa pengecekan dokumen-dokumen kelengkapan dan kegiatan orang asing serta penjamin yang berada di Wilayah DKI Jakarta,” lengkapnya.

Di dalam rapat ini juga menghadirkan dua Narasumber yang terdiri dari Ujang Supandi dari Dinas Pariwisata dengan Panji Permana dari Badan Intelijen Strategis atau yang lebih dikenal dengan Bais. 

Dalam pelaksanaan kegiatan operasi gabungan keberadaan orang asing itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono juga saat membuka rapat mengatakan "Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian, mengawasi kegiatan orang asing, dan pemeriksaan ijin bekerja bagi tenaga kerja Asing (TKA) serta kegiatan lainnya di Wilayah DKI Jakarta".

2018 04 18 Rapat Timpora 5


Print   Email