Pengarahan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Oleh Ka.Kanwil Kumham DKI Jakarta

2018 12 18 Rapat PK2Jakarta.kemenkumham.go.id - selasa 18 Desember 2018 arahan Kepala Kantor Wilayah Kemekumham DKI Jakarta (Bambang sumardiono) di dampingin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Arpan) kepada Pejabat Fungsional Tertentu Pembimbing Klien Bapas bertempat di aula lantai 4 kanwil di hadiri oleh  Pejabat Struktural pada di divisi pamasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK),  memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis untuk dapat meyakinkan pihak penyidik dalam hal ini Kepolisian, peran strategis PK dalam restorative justice merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum.

"Petugas PK adalah orang yang besar yang dilahirkan tuhan untuk meringankan beban orang-orang yang berada di dalam Lapas,”  sebagai wujud antusiasme dan optimisme penguatan tugas pembimbingan kemasyarakatan dalam melaksanakan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak. Selain itu, kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme nonformal yang dilakukan dengan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan bagi korban sehingga kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan tidak ada dendam di antara mereka. Ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.2018 12 18 Rapat PK1

Di akhir Kegiatan dilanjut dengan foto bersama

 


Print   Email