Pengarahan Sekolah Sadar Hukum di SMA Negeri 26 Jakarta

2018 10 22 SMA 26 okJakarta.kemenkumham.go.id - Senin 22/10/2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) didampingin Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Baroto) dan kasub penyuluhan hukum dan batuan hukum (Erinawita), bertempat di SMA Negeri 26. Jl. Tebet Barat IV, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Bambang Sumardiono), 2018 10 22 SMA 26.1mengambil alih kegiatan upacara untuk menjadi pembina upacara bendera yang di ikuti oleh seluruh guru dan siswa siswi SMA Negeri 26 Jakarta, dalam kesempatan ini beliau memberikan arahan mengenai sekolah sadar hukum, yang di harapkan kelak SMA Negerei 26 Menjadi salah satu SMA yang di kategorikan sekolah sadar hukum, dengan menjelaskan kepada guru dan pelajar tentang sekolah sadar hukum ya itu diantaranya.2018 10 22 SMA 26.2
1. BEBAS DARI NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG
2. TIDAK ADA TAWURAN ANTAR PELAJAR
3. TIDAK ADA PUNGUTAN LIAR
4. TIDAK ADA BULLYING
5. KETAATAN TERHADAP PERATURAN LALU LINTAS
6. TINGGINYA KESADARAN TERHADAP KEBERSIHAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN.
7. TiDAK AdANYA BUDAYA MENYONTEk.
dalam arahannya bahwa para siswa siswi merupakan aset bangsa untuk itu tidak ada lagi yang menggunakan narkoba karna Indonesia darurat Narkoba. 2018 10 22 SMA 26.3Akhir upacara kemudian dilanjut denga pemberian piagam serta pelakat kepada siswa dan siswi serta foto bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
kegiatan selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 2018 10 22 SMA 26.6memberikan sosialisasi kepada para guru petingaya peran hukum di dalam sekolah yang bertempat di ruang guru.


Print   Email