PENGUATAN ORGANISASI MELALUI ABK

IMG 0350

Berdasarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2019 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa setiap satker dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib menyusun Analisa Beban Kerja atau yang disingkat dengan ABK.

ABK dibutuhkan untuk memenuhi target roadmap reformasi birokrasi yang tercantum dalam program dan penguatan organisasi.

IMG 0388

Maka dari dasar itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Analisa Beban Kerja yang bertempat di Aula lantai 4, (07/09/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko dalam arahannya beliau menyampaikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19 ini, dalam setiap menjalankan kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

IMG 0356

Hadir dalam kegiatan tersebut Sari Mesfriati Kepala Subbagian Analisis, Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan II Biro Perencanaan sebagai Narasumber dan Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sardi sebagai moderator acara dan diikuti oleh Pejabat Administrasi dan perwakilan staf kepegawaian dilingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta sebagai peserta kegiatan.

IMG 0365

"Tuntutan kerja semakin berat sesuai dengan perkembangan zaman kita maka dari itu kita harus dapat mempunyai organisasi yang efektif dan penantatalaksana SDM yang objektif. Analisa Beban Kerja ini adalah merupakan teknik Manajemen Sistematis untuk mengetahui tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi bedasarkan volume kerja". Ujar Sari.

IMG 0330


Print   Email