Jakarta.kemenkumham.go.id_Rabu (7/2/2018) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Arpan, memberikan pengarahan dalam rangka penguatan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Penjaga Tahanan pada Lapas Perempuan Jakarta dan Rutan Jakarta Timur serta Cpns Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan.
Mereka dikumpulkan di aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta untuk mendapatkan pengarahan terkait Penguatan Reformasi Birokrasi. Pengarahan yang awalnya dijadwalkan akan diisi oleh Inspektur Wilayah Dua pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, namun dalam kesempatan ini berhalangan hadir maka materi penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono.
Dalam pengarahannya Kakanwil menambahkan, ada lima hal yang harus ditaati oleh para CPNS, jangan hanya di pahami tapi jadikan itu suatu pedoman agar terciptanya Pegawai Negeri yang berkualitas.
Kepada para Cpns Kakanwil menyampaikan terkait Pungutan Liar, Saya tidak mau lagi mendengar adanya petugas yang melakukan hal ini, sebab ini akan merusak citra Kementerian Hukum dan HAM yang sedang terus berbenah memperbaiki pelayanan untuk masyarakat. Sekarang telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungli dan tidak sedikit yang terjaring kedalam rajia/operasi tangkap tangan, dengan teknologi yang terus berkembang memudahkan para petugas untuk mendapati apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran terkait pungutan liar, suap dan lain sebagainya.
Selanjutnya ia menekankan kepada para Cpns untuk "Jauhi Narkoba." Sebab jika kedapatan pegawai apalagi Calon PNS terlibat dengan narkoba maka sesuai yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal pada saat pembukaan orientasi Cpns di Balai Kartini (23/01), dapat langsung di copot/diberhentikan dan batal menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Lanjutnya Kakanwil berpesankepada para Cpns yang telah berkeluarga tolong jaga sikap dan etika pergaulan antar sesama, yang ingin saya sampaikan disini adalah 'Jangan selingkuh', karena ini jelas bertentangan dengan etika Pegawai Negeri Sipil. Terakhir kepada para Cpns agar tetap menjaga kedisiplinan, Disiplin dalam melaksanakan pekerjaan dan ikuti serta patuhi semua aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.
"Saya tidak mau ada pegawai terlebih Cpns yang baru-baru ini bersentuhan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil" pungkas Kakanwil DKI Jakarta Bambang Sumardiono saat memberikan pengarahan dan pembekalan penguatan Reformasi Birokrasi kepada para Cpns di Lapas Perempuan Jakarta.
Kegiatan pembekalan kepada para Cpns ini dirangkaikan dengan kegiatan pengambilan urine sebagai langkah awal pengecekan narkoba kepada para cpns yang di gelar oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama Tim Medis. Inilah bentuk keseriusan Kanwil DKI Jakarta dalam berupaya memerangi Narkoba sedini kepada para Cpns dengan melakukan tes urine.
Foto: Saat tanya jawab berlangsung usai pemaparan nilai-nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, kepada para CPNS Penjaga Tahanan dan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan di LPP Jakarta.
Foto: Pelaksanaan tes narkoba yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, tampak para cpns saat pengisian daftar pengambilan urine dan penjelasan dari petugas medis di Lapas Perempuan Jakarta (07/02/2018).