Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kepulauan Seribu

2017 06 15 Kepulauan Seribu 1Jakarta_Info, Kamis (15/06/2017) Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam hal ini Bidang Ham pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyambangi Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk mensosialisasikan Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Kabupaten Kepulauan Seribu dilaksanakan di Kantor Mitra Praja yang bertempat dilantai 2. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Drs. Arif Wibowo, Asisten Ekbang-Pemkab Kepulauan Seribu.

Narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia-Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dyah Windajani yang hadir menyampaikan materi terkait penilaian dan kriteria apa saja yang dapat menjadi tolak ukur dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM. Safatil Firdaus, Kepala Bidang HAM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta juga turut mendampingi narasumber dari Ditjen HAM saat menyampaikan sosialisasinya. "Untuk dapat dilakukan penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi data penilaian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.34 Tahun 2016 tentang kriteria penilaian kabupaten/kota peduli HAM.

Rapat ini outputnya untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.34 Tahun 2016 tentang kriteria penilaian kabupaten/kota peduli HAM kepada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Wilayah Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkanpada terpenuhinya, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. (Lusia)

2017 06 15 Kepulauan Seribu 2

foto : suasana penyampaian materi penilaian kabupaten/kota peduli HAM oleh narasumber dari DitjenHAM dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (15/06)

2017 06 15 Kepulauan Seribu 3

Print   Email