PENTINGNYA PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK

naskah akademik6Jakarta-Info, Bertempat di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Selasa (12/04/16) Ninik Hariwanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Akademik Lanjutan, yang diikuti 50 peserta terdiri dari SKPD Pemda DKI Jakarta, Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Akademisi, Kantor Wilayah dan UPT untuk Formasi Perancang Perundang Undangan, serta dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian dan Pejabat Struktural.

naskah akademik4

Didalam Pasal 1 angka 11  Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perudang-Undangan menyebutkan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Keberadaan naskah akademik memiliki nilai yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena naskah akademik harus disertakan dalam proses penyusunan suatu rancangan perundang-undangan.

naskah akademik2 naskah akademik3 naskah akademik

Disamping itu penyusunan naskah akademik diawali dengan riset nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga besar kemungkinan peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan naskah akademik bersifat responsive akan mudah diterima oleh masyarakat, demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (12-13/04/16) sebagai nara sumber dari BPHN dan Universitas Indonesia (UI). (Teks/Foto : Gustav)

naskah akademik5


Print   Email