Penyuluh Hukum Kanwil DKI Memberikan Penyuluhan Hukum KDRT Kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara

Cover Sosmed

jakarta.kemenkumham.go.id Rabu, 31 Maret 2021, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Elvi Anna Lubis dan Suhud Prabowo Mukti memberikan penyuluhan hukum secara virtual tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Tim Penggerak PKK di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Penyuluh hukum untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diawali dengan pemberian materi oleh Elvi tentang pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan macam-macam KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Elvi menerangkan dampak atau akibat dari KDRT tidak hanya luka fisik, namun dapat berupa trauma, depresi, tekanan mental, gangguan tidur/makan, ketakutan, hingga menurunnya rasa percaya diri & harga diri. Untuk hal dimaksud pentingnya membangun komunikasi yang baik dan rasa saling percaya antara suami dan istri menjadi salah satu cara penanggulangan KDRT, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis, terang Elvi.

15

Materi selanjutnya disampaikan oleh Suhud tentang Bagaimana Sikap Keluarga dan Masyarakat dalam Penanganan Korban dan Pelaku KDRT. Suhud menerangkan mengutip Pasal 26 ayat (1) UU KDRT yang menyatakan “bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban”. Masyarakat yang mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, atau membantu korban dalam mengajukan perlindungan. Kegiatan Penyuluhan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan sharing terkait kasus KDRT. Tim Penyuluh Hukum Kanwil berharap peserta penyuluhan dapat menyebarluaskan informasi penyuluhan ke masyarakat lain untuk membangun kesadaran hukum khususnya dalam hukum KDRT.

8

4


Print   Email