Melalui Penyuluhan Hukum Terpadu, Kanwil DKI Berupaya meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di wilayah Kota Jakarta Timur

2018 10 09 Penyuluhan Hukum di Jakarta Timur 1jakarta.kemenkumham.go.id - Senin (10/9/2018) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menggelar kegiatan yang bertajuk "Melalui pembinaan kelompok kadarkum kita tingkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat"

Sebelum terbentuknya Kelurahan Sadar Hukum, maka kriteria yang harus dipenuhi oleh masing-masing kelurahan adalah mereka harus memiliki kelompok Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Walikota. 

Penyuluh Hukum Chabib dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memaparkan materi tentang Undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. "Bantuan Hukum disini diberikan secara gratis bagi masyarakat miskin"ungkap Chabib Susanto. Penyuluhan ini disampaikan kepada para audiens, yang terdiri dari ibu-ibu PKK Dasawisma, FKDM, LMK dan para Tokoh Masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Setu Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih sebanyak lima puluh orang peserta diantaranya terlihat beberapa petugas Babinsa dan Binmas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut.   

Kegiatan ini dipandu oleh moderator dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rodiah Kepala Subbagian Publikasi Hukum, dengan narasumber dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan yang didampingi oleh Lurah Setu Cipayung dan Kepala Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur. 

Print