Penyuluhan Hukum terhadap pelajar baru Sekolah Menengah Pertama Negeri 48 Kebayoran lama Jakarta Selatan

Penyuluhan Hukum SMPN 48 Kebayoran LamaPenyuluhan Hukum terhadap pelajar baru Sekolah Menengah Pertama Negeri 48 Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2017 dengan Narasumber Rohadi Supriyanto SH.,M.Si., dan Chabib Susanto, S.St., M.H., sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sekolah sadar hukum di wilayah DKI Jakarta yang merupakan tugas Dinas Pendidikan Propinsi dan Kota/kabupaten bersinergi dengan instansi terkait, salah satunya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta guna mewujudkan pelajar yang cerdas hukum dan berbudaya hukum.

Meningkatnya fenomena pelanggaran hukum seperti yang kita lihat langsung dan ditayangkan melalui berbagai media terutama yang terjadi di ibu kota DKI Jakarta sangat memprihatinkan. Pelanggaran hukum tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Berbagai pelanggaran hukum seperti kasus tawuran, bullying, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kejahatan seksual, peyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya dilakukan juga oleh para remaja berstatus pelajar. Karena itu Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bekerjasama dengan pihak SMPN 48 Kebayoran Lama Jakarta Selatan melaksanakan Penyuluhan Hukum sebagai langkah menyelamatkan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Para Penyuluh Hukum menyampaikan berbagai materi yang memiliki korelasi dengan kriteria sekolah sadar hukum dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Lahirnya Pancasila.

 2017 07 11 Penyuluhan Hukum SMPN 48 Kebayoran Lama1

Berita dan foto: Chabib Susanto


Print   Email