jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (17/07/19). Bertempat di pulau untung jawa, kepulauan seribu. Dimana dalam Kesempatan ini Penyuluhan hukum dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan arahan tentang undang undang informasi dan transaksi elektronik dan bully dimana tindak pidana perdagangan orang atau human traficking, dan sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dalam bagian dari kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum tahun 2019.
Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI dalam kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum adalah satu wujud kontribusi pemerintah dalam pembangunan hukum nasional dalam pembentukan budaya hukum. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengunakan metode tatap muka atau dengan kata lain bertemu secara langsung, dan berbentuk ceramah hukum yang bersifat akomodatif.
Dengan di hadiri oleh Peserta kegiatan kelompok kadarkum di pulau untung jawa sebanyak kurang lebih 50 orang. Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat di pertahankan serta mampu menambah pemahaman hukum yang dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari bagi warga di pulau untung jawa semoga dalam kegiatan ini dapat berdampak pada budaya hukum yang juga berdampak pada pariwisata kepulauan seribu sebagai salah satu destinasi utama wisata jakarta. Materi penyuluhan hukum dalam kegiatan ini diberikan oleh Ka.badan penyuluhan hukum M. Yunus Affan,S.H., M.H., dan penyuluh hukum yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, David Nur Iman sebagai Penyuluh Ahli Muda, serta Elli Sabarijani Penyuluh Ahli Muda. Penyelenggara kegiatan ini di wakili oleh kepala Bagian Hukum dan tata laksana Pemenerintah Kabupaten ke Pulauan Seribu Hendri Sembiring.