Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar di Rutan Jakarta Timur

 PENYULUHAN UPP RUTAN JAKTIM

Tim Sosialisasi Pokja Unit Pencegahan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberantasan pungutan liar di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, Selasa 7 Juli 2018. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rutan, Eko Suprapti. Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yaitu Chabib Susanto, Penyuluh Hukum Madya, dan Lusia Wahyuniati, Kepala Subbidang Pemajuan HAM. Sosialisasi dihadiri para peserta yang terdiri dari CPNS serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi para pejabat administrasi Rutan Jakarta Timur yaitu Kepala Sub Sie Pengelolaan, Kuswanto, Kepala Sub Sie Pelayanan Tahanan, Noviana Hapsari, Kepala Sub Sie Bimbingan Kegiatan Yuni Sulistyowati dan Kepala Pengamanan Rutan, Udur Marionna.

Ibu Lusia memaparkan latar belakang sosialisasi ini yaitu Peraturan Presiden 87/2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Salah satu tugas Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi pencegahan.

 PENYULUHAN UPP RUTAN JAKTIM

Pencegahan pungli ini harus dilaksanakan demi menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan warga binaan. Selanjutnya Ibu Lusia menginformasikan adanya bantuan hukum bagi orang tidak mampu yang bermasalah dengan hukum melalui organisasi bantuan hukum (OBH). Untuk wilayah DKI Jakarta sudah terakreditasi sebanyak 43 OBH. OBH dapat membantu sampai proses keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Chabib Susanto menjelaskan tentang kode etik aparatur sipil negara, serta aturan-aturan yang ada serta sanksi administratif dan sanksi moral bagi yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan publik. Kepada para petugas dan warga binaan diingatkan untuk mencegah terjadinya pungutan liar. Setiap laporan maupun permasalahan yang ada agar segera ditindak lanjuti. Kepala Rutan Jakarta Timur berharap para peserta sosialisasi senantiasa mengikuti aturan dengan baik dan para petugas Rutan selalu bekerja berdasarkan SOP yang berlaku.

 

 


Print   Email