Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Alpukat Cipedak

 RAPAT IG ALPUKAT CIPEDAK

Jakarta, Selasa, 13 November 2018, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Humum dan HAM. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Baroto didampingi para pejabat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka rapat yang dihadiri oleh Gunawan dari dari Ditjen Kekayaan Intelektual, kelompok Petani Sejahtera Makmur dari Jagakarsa Jakarta Selatan serta Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Agribisnis Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian, Iwan Indriyanto yang mendampingi kelompok Petani yang hadir. Rapat ini dalam rangka mendorong percepatan pembuatan buku deskripsi Alpukat Cipedak Betawi dan pengawasan Indikasi Geografis serta memberikan perlindungan hukum terhadap tanda yang mengidentifikasikan suatu daerah yang ada di provinsi DKI Jakarta. Kegiatan diakhiri dengan serah terima buku deskripsi Alpukat Cipedak dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

RAPAT IG ALPUKAT CIPEDAK

RAPAT IG ALPUKAT CIPEDAK


Print   Email