Perkampungan Betawi Setu Babakan Kedatangan Tim Pembinaan Kadarkum

2017 05 16 Kadarkum Kampung Betawi 2Jakarta_Info, Pembinaan kelurahan sadar hukum tahun 2017 ini yang sedianya telah dilaksanakan di beberapa wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten kepulauan seribu. Kali ini Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Perkampungan Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari para ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna dan Anggota PKK.

Tepatnya pukul 09.00 Wib, Selasa, (16/05) Kegiatan ini dibuka oleh Retnowati Kepala Bidang Publikasi Hukum Setda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat sekarang semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum. Dari pantauan dilapangan sikap kritis dari masyarakat ini sangat memberikan pengaruh positif.

Sikap kritis dari masyarakat membuat komunikasi dua arah yang efektif antara narasumber dengan para peserta pembinaan kadarkum Tahun 2017 yang dilaksanakan di Perkampungan Betawi ini. Namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinya sehari-hari.

Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.

Masyarakat yang termasuk kedalam golongan tidak mampu atau miskin kita berikan bantuan hukum secara cuma-cuma "gratis" ucap Erinawita yang menyampaikan materi tentang bantuan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

2017 05 16 Kadarkum Kampung Betawi 5 2017 05 16 Kadarkum Kampung Betawi 6

Pembinaan Kadarkum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta kali ini berkesempatan melaksanakan pembinaan/sosialisasi di Perkampungan Betawi Setu babakan-Jakarta Selatan.

Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, yang memberikan materi Penyuluhan dan Bantuan Hukum yang membahas beberapa aturan tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini disampaikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang aturan hukum yang kerap kali bersinggungan dalam kehidupan sehari-hari.

Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang menyampaikan materi tentang Peran dan dukungan Masyarakat terhadap kinerja PPSU dalam peningkatan kebersihan lingkungan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya yang menyampaikan materi tentang bahayanya narkoba dengan dasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan BPJS Kesehatan dengan materi Peningkatan pelayanan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Tim Pembinaan Kadarkum ini juga menyampaikan peran dan dukungan masyarakat terhadap komitmen SABER PUNGLI (sapu bersih pungutan liar) yang dilaksanakan oleh para aparatur sipil negara di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pungli ini adalah bagaikan dua mata pisau kalau ya tidak ada yang "meminta" pasti ada yang "memberi" imbalan diluar biaya, untuk itu disampaikan kepada masyarakat kampung betawi jangan sampai ada budaya pungli seperti ini. Jangan memberikan sesuatu dan dalam bentuk apapun kepada para aparatur negara yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

2017 05 16 Kadarkum Kampung Betawi 1

foto : Tim Pembinaan Kadarkum Kanwil Kumham DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Print   Email