PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA LOKAL MELALUI INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

ki1

PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA LOKAL MELALUI INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Jakarta-Info. Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. KIK meliputi sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional (ebt) serta indikasi geografis khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Senin (26/10/20) bertempat di Hotel Swissbell Kalibata, Jakarta Selatan.

ki2

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Liberti Sitinjak membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan Tema “ Perlindungan warisan budaya lokal melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal” yang diselenggarakan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Edy Kurniadi dan undangan lainnya, peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,Lembaga Kebudayaan Betawi, Komunitas, UMKM Binaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan JFU dan JFT Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta sebagai nara sumber Kasubbid Diseminasi dan Promosi KI, Dekan Hukum Universitas Mpu Tantular, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Kebudayaan Betawi. Ketua Penyelenggara dalam laporannya Kepala Bidang Yankumham Ria Wijayanti Estiko ,bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Modal dasar pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dana atau pemanfaatan perlu dikelola dan dipelihara dalam bentuk inventarisasi. Sehingga khususnya KIK yang ada di Provinsi DKI Jakarta ini dapat terlindungi sebagai asset bangsa yang harus dipertahankan dan dilestarikan.

ki3

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta menjelaskan “ Berbagai kesenian Indonesia pernah diklaim oleh negara asing misalnya reog ponorogo, lagu rasa sayange dan tari pendet. Untuk perlindungan, harus dicatatkan karena itu adalah bentuk kepedulian terhadap perlindungan kekayaan intelektual komunal. Kesadaran akan pencatatan menjadi penting, tanpa ada pencatatan, tidak ada perlindungan yang masif. Kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, merupakan warisan budaya yang menjadi indentitas suatu kelompok atau masyarakat kita sama-sama tidak menginginkan hal tersebut terjadi pada Provinsi DKI Jakarta”. Dalam melakukan inventarisasi KIK Kementerian Hukum dan HAM dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Kantor Wilayah.


Print   Email