Jakarta.info (24/8) Prinsip Negara hukum menjamin adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Arti penting adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum ini salah satunya dapat kita lihat dalam praktek kehidupan masyarakat sehari-hari. Dalam sehari-hari masyarakat memerlukan adanya alat bukti untuk menentukan dengan jelas hak dan kewajiban individu atau pun badan hukum sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Kebutuhan akan adanya jaminan kepastian hukum, khususnya menyangkut keberadaan alat bukti untuk menentukan dengan jelas hak dan kewajiban individu ataupun badan hukum adalah salah satu alasan yang melatarbelakangi lahir dan berkembangnya jabatan notaris.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nuni Suryani membuka secara resmi Focus Group Discussion Notariat dengan mengambil tema Permasalahan dan solusi terkait Protokol Notaris dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari beserta jajaran di Hotel Park, Jakarta (24/8). Sementara hadir sebagai Narasumber adalah Fardian dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Andi Yulia Hertaty, Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam Sambutannya, Nuni Suryani menerangkan berbagai permasalahan terkait Protokol Notaris antara lain belum adanya database yang akurat tentang pemegang Protokol Notaris bagi Notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia. Selama ini Protokol Notaris yang berasal dari Notaris yang telah pensiun atau meninggal dunia, masih disimpan ahli waris Notaris dan belum dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris, sehingga data pada Majelis Pengawas Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, masih terpisah-pisah dan belum terintegrasi dengan baik. Sementara itu, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait pemegang Protokol Notaris. sehingga kebutuhan untuk menyusun database pemegang protokol yang akurat, mutlak diperlukan, agar masyarakat mudah mengakses data terkait Protokol Notaris.
Kegiatan Focus Group Discussion Notariat ini melibatkan instansi yang terkait dengan permasalahan Protokol Notaris, antara lain Pengadilan, Kepolisian, Majelis Pengawas Notaris, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan lain-lain, yang diharapkan mampu memberikan ide, gagasan, solusi guna mengatasi permasalahan Protokol Notaris.
Dalam sesi akhir sambutannya Nuni Suryani menyampaikan harapan semoga dengan adanya Focus Group Discussion ini, berbagai permasalahan terkait Protokol Notaris dapat segera teratasi dengan baik, sehingga pelayanan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik.