Perpanjangan PPKM Ke-23, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tegaskan Seluruh Pegawai Patuhi SE Sekjen Kemenkumham RI

sekjen ri

Jakarta - Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Yongki M. Zein menjadi pembina apel pagi yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom pada Rabu (26/01/2022).

sekjen ri 3

Apel diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Madya, pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta dan pegawai BHP Jakarta. Apel dilaksanakan dengan bertempat di kantor maupun di kediaman masing-masing bagi 50% pegawai Work From Home (WFH).

sekjen ri 1

Dalam amanatnya, Kabid Inteldakim, Yongki M. Zein menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-3.0T.02.02 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan ke-23 (dua puluh tiga) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa-Bali yang berlaku tanggal 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

sekjen ri 4

Adapun isi SE tersebut adalah mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi dan ikuti vaksinasi dosis lanjutan (booster). Melakukan pembatasan aktivitas dan mobilitas. Pengaturan kegiatan perkantoran dan operasional lapangan contohnya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang masuk kategori level 2 menerapkan 50% pegawai Work From Office (WFO) serta kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan. Lakukan percepatan target kinerja untuk penanganan pandemi Covid-19.

sekjen ri 5

Dilanjutkan arahan dari Kakanwil, Ibnu Chuldun yang menegaskan kepada seluruh pegawai untuk fokus menjaga kesehatan. Tingkatkan kedisiplinan serta jauhi kerumunan. Kakanwil juga mengingatkan pelaksanaan senam “Kumham Sehat-Kumham Produktif” dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk dilaksanakan dengan mematuhi 50% pegawai WFO yang sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan multivitamin kepada seluruh pegawai.

sekjen ri 2

“Kesehatan adalah hal yang penting, di tengah situasi pandemi jaga imunitas tubuh dan patuhi instruksi Sekjen untuk guna menekan tingginya penyebaran.” Tegas Kakanwil.


Print   Email