Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum 2020

2020 07 20 Rapat Koordinasi Kadarkum 2jakarta.kemenkumham.go.id - Senin, 20 Juli 2020. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta (Sutirah) didampingi oleh Plt. Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Erinawita) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020 melalui aplikasi ZOOM meeting bersama dengan Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum Pemprov DKI Jakarta, (Ismiatun) beserta Bagian Hukum Sekretariat Kota pada 5 Wilayah Kota Administrasi se-DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Pada tahun 2020 ini akan dilakukan Penilaian Kelurahan Sadar Hukum terhadap 34 Kelurahan yang terdapat pada 5 Wilayah Kota Administrasi yang diawali dengan Sosialisasi tentang penilaian Kelurahan sadar Hukum yang akan disampaikan Narasumber dari Kantor Wilayah dan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dimulai pada tanggal 3 s.d. 7 Agustus 2020.

Selanjutnya Presentasi para Lurah yang telah mengisi Kuesioner Indeks Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dimulai pada tanggal 14 September s.d 16 Oktober 2020 yang dilakukan secara virtual. Dihadapan Tim Penilaian Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Pemerntahan Setda Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Dengan dibentuknya Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannnya didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap Kelurahan akan didasarkan pada jumlah indek yang meliputi 4 (empat) dimensi yakni Dimensi Akses Infromasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi. Dengan bobot penilaian tingkat kesadaran hukum kelurahan adalah pada Dimensi Implementasi Hukum sebesar 40 %, sedangkan yang lainnya sebesar 20 %.

2020 07 20 Rapat Koordinasi Kadarkum 1

Print