Persiapan Pemberian Remisi 17 Agustus Kakanwil DKI Kukuhkan Paskibra Warga Binaan Pemasyarakatan se-DKI Jakarta

2018 08 15 Persiapan 17an 1Jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (15/8/2018) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Ibukota Jakarta Bambang Sumardiono dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Arpan kunjungi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah diruang kerjanya.

Kunjungan ini dalam rangka membahas tentang persiapan pelaksanaan kegiatan pemberian remisi 17 Agustus untuk para narapidana yang rencananya secara simbolis akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang tepat pada hari Jum'at (17/8/2018). 

Pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk pencapaian seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, para narapidana yang berkelakuan baik maka mereka akan mendapatkan haknya melalui remisi atau yang dikenal dengan pemotongan masa hukuman.

2018 08 15 Persiapan 17an 2 2018 08 15 Persiapan 17an 4

2018 08 15 Persiapan 17an 1Remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi Umum-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta Remisi Umum-II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya mereka telah menjalani pidana dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Usai melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefffullah, Kakanwil bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk memantau persiapan kegiatan tersebut, Rabu Malam (15/8/2018).

2018 08 15 Persiapan 17an 2
Saat pemantauannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono sekaligus mengukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka yang terdiri atas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta. Pasukan pengibar bendera Warga Binaan Pemasyarakatan ini akan menjadi petugas Pengibar pada saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 yang akan dilaksanakan pada Hari Jumat, 17 Agustus 2018 di masing-masing Lapas dan Rutan Se-DKI Jakarta. 


Print   Email