"PERTAHANKAN OPINI WTP" KANWIL DKI JAKARTA TINGKATKAN KUALITAS OPERATOR SIMAK BMN DENGAN BIMBINGAN TEKNIS

2016 06 02 bimtek bmnJakarta-Info, Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) yang diberikan oleh Kementerian Keuangan untuk Kementerian Hukum dan HAM adalah bukan hal yang mudah untuk didapat, melainkan perlunya sinergi dari setiap unit pelaksana teknis sampai ke tingkat pusat salah satunya adalah unsur pengelolaan keuangan, tertibnya pengelolaan aset negara (barang milik negara).   

“Dengan beragamnya cara pengelolaan BMN membuat proses inventarisir BMN menjadi sangat kompleks, sehingga pada saat dilaporkan ke BPK ataupun DJKN harus diubah lagi kedalam format yang telah disesuaikan. Dengan perkembangan teknologi informasi maka ketersediaaan suatu sistem pengolah informasi mampu mengakomodir kebutuhan pengelolaan BMN.

Oleh karena itu, untuk mengefektifkan sistem pelaporan pengelolaan BMN, Kementerian Keuangan membuat suatu sistem aplikasi sistem informasi manajemen yang disebut Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang meliputi Neraca (aset lancar, aset tetap dan aset lainnya) dan catatan atas Laporan Keuangan.

2016 06 02 bimtek bmn3 2016 06 02 bimtek bmn4

"Dalam rangka peningkatan kualitas laporan BMN, maka diperlukan sumber daya manusia yang handal dalam memahami dan mengoperasikan aplikasi SIMAK BMN. Agar hasil penyusunan laporan BMN dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, akurat dan terperinci sesuai dengan ketentuian berlaku”, demikian penjelasan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam sambutannya yang dibacakan Kadivmin Bambang Wiyono pada pembukaan Bimbingan Teknis Operator SIMAK BMN Tahun 2016 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, bertempat di Hotel Asana Kawanua Jakarta Timur, Kamis (02/06/16).

2016 06 02 bimtek bmn2

Kegiatan ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari Unit Pelaksana Teknis dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Narasumber dalam kegiatan ini dari Kementerian Hukum dan HAM RI Biro Keuangan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan DJKN. Diakhir sambutannya Kadivmin menambahkan bahwa “Agar kejadian yang terjadi di beberapa UPT dari hasil pemeriksaan BPK jangan terjadi lagi dimana barang yang tercatat tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga harus didata ulang".(Naskah/Foto : Gustav Edit : Daniel)

Print