Peserta Bina Mental dan Etos Kerja Wajib Menjunjung Tinggi Tata Nilai PASTI

110.8

Jakarta, Selasa (10/08/21). Bina mental dan etos kerja pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, terhubung dengan peserta di satuan kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui teleconference. Yang bertindak sebagai pengajar adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama (Ajub Suratman) dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati).

210.8 310.8

 

Para peserta yang tergabung dalam Angkatan IV Kelas B yang berasal dari Rutan, Lapas, LPKA dan Rumah Sakit Pengayoman DKI Jakarta yang berjumlah 40 peserta.

Dalam kegiatan ini Ajub Suratman menyampaikan materi tentang Kode Etik Kementerian Hukum dan HAM dan petugas pemasyarakatan yang diatur Permenkumham No. 20 Tahun 2017. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa setiap pegawai wajib menjunjung tinggi Profesionalitas artinya mampu menyelesaikan tugas dengan terpuji. Akuntabilitas artinya mampu bertanggung jawab terhadap setiap tindakan. Sinergi artinya mampu bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis. Transparansi artinya mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan. Inovasi artinya mampu menciptakan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas.

410.8 510.8

 

Dalam kegiatan kali ini beliau juga menjelaskan tentang etika pegawai Kemenkumham dan Petugas Pemasyarakatan wajib berpedoman pada etika dalam berorganisasi, etika dalam pelayanan terhadap masyarakat, etika dalam melakukan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan,etika dalam melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan rampasan.

610.8

Materi selanjutnya diisi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati) Materi yang disampaikannya tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Prof. Koentjoro Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara. Perspektif HAM dalam Konsepsi Negara Hukum berdasarkan konsitusi Indonesia adalah Negara hukum dan syarat suatu Negara Hukum salah satunya mengacu kepada pandangan Immanuel Kant dan Freiderich Julius Sthal seorang Sarjana Jerman.
Petugas Pemasyarakatan sebagai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fungsi sebagai ASN diatur dalam Pasal 10 UU No.5 Tahun 2014 di antaranya Memberikan Pelayan Publik, Pelaksana Kebijakan Publik, Perekat dan Pemersatu Bangsa.

Naskah : Mugabe


Print   Email