Peserta Bina Mental Wajib Memahami kode Etik dan Hak Asasi Manusia Dalam Melaksanakan Tugas Kedinasan Sehari-hari

19.8

Jakarta, Senin (09/08/21). Bina mental dan etos kerja pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, terhubung dengan peserta di satuan kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui teleconference. Yang bertindak sebagai pengajar adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama (Bambang Sumardiono) dan Penyuluh Hukun ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Chabib Susanto).

Para peserta yang tergabung dalam Angkatan IV Kelas A yang berasal dari Rutan, Lapas, LPKA dan Rumah Sakit Pengayoman DKI Jakarta yang berjumlah 40 peserta.

59.8 49.8

 

Dalam kegiatan ini Bambang Sumardiono menyampaikan materi tentang Kode Etik Kementerian Hukum dan HAM dan petugas pemasyarakatan. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa kode etik pegawai pemasyarakatan adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, sangat penting dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari di kantor. Sebagai contoh, baju seragam itu sudah diatur ada standar dari Kemenkumham terkait pakaian Dinas. Pegawai juga harus menghargai Uniform dan atribut yang digunakan. Beliau juga mengingatkan para peserta bina mental dan etos kerja agar selalu membaca buku kode etik pemasyarakatan dan memahami aturan-aturannya, memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan, Membangun pemasyarakataan yang unggul, Menjaga Integritas. Dalam kegiatan kali ini beliau berharap agar pembelajaran yang disampaikan agar dapat diimplementasiakan dalam tugas sehari-hari di Lapas dan Rutan.

Materi selanjutnya diisi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Chabib Susanto). Materi yang disampaikannya tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Prof Koentjoro Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah yang harus di hormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh Negara. Perspektif HAM dalam Konsepsi Negara Hukum berdasarkan konsitusi Indonesia adalah Negara hukum dan syarat suatu Negara Hukum salah satunya mengacu kepada pandangan Immanuel Kant dan Freiderich Julius Sthal seorang Sarjana Jerman.

29.8 39.8

 

Petugas Pemasyarakatan sebagai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fungsi sebagai ASN diatur dalam Pasal 10 UU No.5 Tahun 2014 diantarannya Memberikan Pelayan Publik, Pelaksana Kebijakan Publik, Perekat dan Pemersatu Bangsa.Tutup beliau
Selanjutnya kegiatan kali ini Dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab.

Naskah : Mugabe

Print