Peserta Giat Bina Mental dan Etos Kerja Dituntut Sadar Hukum dan Adaptif

412 07 21

Senin, (12/07) Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai dilaksanakan virtual zoom dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan satuan kerja Pemasyarakatan yang diikuti 40 pegawai dari angkatan ke-3 Kelas A

212 07 21 112 07 21

Sesi Pertama disampaikan oleh Syifa Shalehuddin Penyuluh Hukum Muda Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta yang memaparkan bahwa hukum merupakan aturan atau norma yang sifatnya mengikat. Belum adanya sadar hukum merupakan salah satu faktor bagi individu untuk melanggar hukum selain faktor kebutuhan atau ancaman. Dalam paparanya pemateri juga menerangkan indikator kesadaran hukum suatu individu yang telah sadar hukum. dari hanya mengetahui hukum, memahami hukum, bersikap taat hukum, hingga berperilaku taat hukum. Syarat dan prosedur kesadaran hukum diantaranya kesadaran hukum yang didasari pengetahuan apa itu hukum, kesadaran tentang kewajiban kita terhadap orang lain. Sesi pertama diakhiri dengan diskusi tentang kesadaran hukum yang bagaimana yang diharapkan oleh para petugas pemasyarakatan.

312 07 21

Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Yongki Muhammad Zein. Beliau menyampaikan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adaptip. Definisi adaptif adalah kematangan diri dan sosial seseorang dalam melakukan kegiatan umum sehari-hari sesuai dengan usia dan berkaitan dengan budaya kelompoknya. (Kelly,1978; Patton,1986; Reynolds,1987) Tingkat Kemampuan atau keefektifan seseorang dalam memenuhi standar kemandirian pribadi dan tanggung jawab sosial yang diharapkan untuk usia dan budaya kelompoknya,beliau juga mengingatkan kepada peserta bina mental untuk ingat pesan Inspektur Jenderal Razilu tentang 7 Karakter Pribadi Agung untuk mewujudkan keagungan organisasi antaranya bekerja dan berkarya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT dan Rakyat.

 

Naskah : Mugabe

Print