Peserta Giat Bina Mental dan Etos Kerja " Pancasilais dan Nasionalisme "

130.8

Jakarta.Kemenkumham.go.id-Senin, 30 Agustus 2021 Bina mental dan etos kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berlangsung secara virtual yang di ikuti oleh pegawai yang berada di Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil DKI Jakarta. Pada kegiatan kali ini di ikuti oleh Angkatan IV Kelas A berjumlah 40 orang Pegawai yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Rupbasan dan Rumah Sakit Pengayoman DKI Jakarta.

330.8 230.8


Pada Kesempatan kali ini Inna Karniatun, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta bertindak sebagai pengajar. Dalam Materinya beliau menyampaikan tentang ASN Pancasilais, Pasti dan Dasa Adi Brata. Pancasilais dan nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN, bahkan tidak hanya sekedar wawasan saja tetapi mampu mengaktualisasikan sifat pancasilais dan nasionalisme yang kuat, maka setiap Pegawai ASN memiliki orientasi berfikir mementingkan kepentingan publik bangsa dan negara. Visi dan Misi Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM adalah membentuk peraturan Perundang-undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional, menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas serta ikut serta menjaga stabilitas keamanan melalui peran keimigrasian dan Pemasyarakatan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tata nilai yang di yakni masih revelan digunakan sebagai dasar bekerja dan berkinerja yaitu “PASTI” yang yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

430.8
Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Laksanakan tugas sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan, serta hindari pelanggaran sekecil apapun. Wujudkan kewibawaan Institusi Pemasyarakatan dengan lingkungan perkantoran yang bersih dan meningkatkan kualitas layanan berbasis E-Gov dalam rangka Good Governance. Tingkatkan kedisiplinan dan kinerja dengan menjaga kejujuran, kesetiaan dan dedikasi serta berpakaian dinas sesuai peraturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur negara yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba. Bekerja secara profesional, tidak melakukan pungutan liar serta praktik korupsi. Kadiv Pas dan Kepala UPT bertanggung jawab atas pelaksaan tugas dan fungsi serta implementasi revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kadiv Pas Dan Ka UPT wajib membuat laporan seketika melalui whatsapp dengan format laporan atensi pimpinan. Kadiv pas dan Ka UPT melakukan counter berita negatif tentang Pemasyarakatan, dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak terkait. Selanjutnya di penghujung kegiatan di tutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan bina mental.

Narasi : Soleh

Print