Petunjuk Teknis Lelang dengan Perpres 4 Tahun 2015 namun Menggunakan LPSE Versi 3.5

Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres tersebut merupakan revisi keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering, dan pengadaan di desa dengan acuan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala diantaranya Perpres 4 tahun 2015 yang sudah mulai berlaku sejak Januari 2015 akan tetapi tidak semua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada instansi / lembaga sudah dengan versi yang baru yaitu versi 3.6. Dalam hal ini LPSE Kementerian Hukum dan HAM RI yang beralamat di lpse.kemenkumham.go.id juga sampai saat berita ini di umumkan masih mengunakan versi 3.5.

Informasi bagi seluruh panitia / pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang masih ragu atau bingung dalam pelaksanaan Perpres 4 tahun 2015 namun masih menggunakan LPSE versi 3.5 LKPP telah menerbitkan petunjuk teknis tentang pelaksanaan Perpres 4 Tahun 2015 yang masih menggunakan LPSE versi 3.5 dan kedepan akan proses migrasi ke LPSE versi 3.6. Informasi pokok dari petunjuk teknis dimaksud adalah :

“Bagi LPSE yang webservernya belum dilakukan update SPSE versi 3.6 dan ULP akan melaksanakan pelelangan dengan mengacu terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015, pelelangan tetap dapat dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SPSE versi 3.5 dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dalam Aplikasi SPSE versi 3.5 (terlampir). Setelah Webserver LPSE dilakukan update SPSE versi 3.6, LPSE diminta untuk memberikan laporan daftar nama paket dan kode lelang yang menggunakan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dengan Aplikasi SPSE versi 3.5 sebagaimana petunjuk teknis terlampir kepada Direktur Pengembangan SPSE untuk kepentingan monitoring dan evaluasi.”

Dalam petunjuk teknis tersebut secara jelas disampaikan poin-poin tentang pengadaan yang menggunakan Dokumen pengadaan dengan penyesuaian Perpres 4 Tahun 2015 namun masih menggunakan LPSE versi 3.5 dan pada saat lelang berjalan dilakukan migrasi LPSE ke versi 3.6.

Untuk lebih lengkap silahkan download / unduh peraturannya di bawah ini:

Petunjuk Teknis Perpres 4 Tahun 2015 menggunakan Aplikasi LPSE

 

 


Print   Email