PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN BAGI TENAGA PERANCANG KANWIL KUMHAM DKI JAKARTA

20200611 135028

Jakarta, Telah dilaksanakan Pendampingan Penilaian Angka Kredit dan kegiatan Forum Pemdalaman Materi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 11 Juni 2020 yang membahas mengenai Mekanisme Penilaian dan Pemahaman Butir-butir Kegiatan Permenpan Nomor 6 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Kepmenpan Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya yang dibuka oleh Kepada Divisi Pelayan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan dihadiri oleh Kepada Bidang Hukum, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU. Adapun kegiatan tersebut mengundang Ibu Irma Suryanti, Kepala Subdirektorat Sisitem Informas, Manajeman dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dan ibu Siti Opih Muhapilah,Kepada Seksi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa persyaratan dalam penilaian angka kredit saat ini dilaksanakan berdasarkan Permenpan Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmenpan Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya semenjak diterbitkannya Peraturan Menkumham Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan. Beberapa penambahan informasi yang perlu untuk diketahui adalah rincian kegiatan dan unsur yang dinilai sebagaimana tertera dalam pasal 7 Perancang Pertama 28 butir kegiatan, Perancang Muda 38 butir kegiatan, Perancang Madya 33 butir kegiatan dan Perancang Utama 9 butir kegiatan. Selain itu Sertifikat Diklat Pra Jabatan untuk golongan III yang dilaksanakan setelah tanggal 22 Juni 2016 diberikan penambahan sebesar 2 poin dan untuk Perancang PUU yang memiliki rangkat jabatan dengan structural juga diberikan penambahan nilai dengan melampirkan SK Jabatan strukturalnya.

20200611 135046

Beberapa poin dalam Permenkumham nomor 5 tahun 2020 secara harafiah dirasakan lebih membantu dan meningkatkan kinerja perancang dalam melaksanakan tupoksinya mengingat tidak semua perancang dapat dengan mudah mendapatkan nilai angka kredit seperti halnya Provinsi DKI Jakarta yang hanya memiliki 1 DPRD dan 1 Pemerintah Daerah Provinsi. Disampaikan pula untuk Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta agar memperbaiki peta jabatan dalam formasi perancang madya yang hanya 1 orang, mengingat jika tidak melakukan revisi maka perancang muda yang ada tidak dapat naik jenjang menjadi perancang madya.


Print   Email