Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Dr. Bambang Sumardiono, mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang melingkupi tugas pada bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan pada Rabu (01/04) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Rapat kerja melalui media teleconference tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR Komisi III, Dr. Adies Kadir, dengan pengantar mengenai pandemik virus korona (Covid-19) yang sedang meluas terjadi di Indonesia. Beliau memaparkan problema Lapas dan Rutan yang overkapasitas dan itu sangat berbahaya untuk pelaksanaan social distancing yang sedang dilakukan oleh Pemerintah. Sedangkan terkait dengan imigrasi, saat ini Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan untuk menolak orang asing yang akan masuk di Indonesia, kecuali yang mempunyai KITAS dan kepentingan negara.
Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Prof. Yasonna Laoly, menyampaikan paparan terkait dengan pencegahan dan pengendalian pandemik penyebaran Covid-19 khususnya pada bidang keimigrasian, dimana paparan awal yaitu penyampaian data perlintasan masuk ke Wilayah Indonesia. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Adapun upaya yang dilakukan pada bidang pemasyarakatan yaitu melakukan refocusing anggaran dalam pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 pada Lapas serta Rutan, seperti penyemprotan disinfektan dan pengadaan sarana untuk kunjungan online. Kegiatan rapat kerja pun diakhiri dengan tanya jawab oleh seluruh peserta rapat.
Kegiatan teleconference pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Ceno Hersusetiokartiko), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. Andika Dwi Prasetya) serta Plt. Divisi Keimigrasian (Jamaruli Manihuruk). Selain diikuti dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly, Ketua Komisi III DPR RI (M. Azis Syamsuddin) serta Wakil Ketua dan anggota Komisi III DPR RI, rapat kerja melalui Aplikasi Zoom ini juga diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Madya Unit Eselon I, serta Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia.
Ada 3 (tiga) poin yang dapat disimpulkan pada rapat kerja ini yaitu Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur, menerapkan protokol kesehatan (physical distancing) dengan mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan serta segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP agar dapat membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni. Poin diatas diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta dapat melindungi kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas pemasyarakatan.