PPNS Kanwil Kumham DKI dengarkan Potensi Pelanggaran Terkait Karya Cipta yang disampaikan oleh Ketua KCI

2018 12 06 PPNS ke KCI 42018 12 06 PPNS ke KCI 2jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (6/12/2018) Dalam rangka melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Hari ini Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bintang Oktafianti beserta tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang dikenal dengan singkatan PPNS Kanwil DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan upaya pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran tersebut khususnya terkait Karya Cipta.

Para PPNS ini melakukan kunjungan langsung ke lokasi Kantor Pusat Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) yang berdomisili di Duta Mas Fatmawati D1 No.20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan guna berkoordinasi dan mendengarkan potensi pelanggaran apa saja khususnya terkait Hak Cipta.

2018 12 06 PPNS ke KCI 3Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) ini sendiri adalah Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta yang didirikan pada 12 Juni 1990,  Yayasan KCI ini didirikan oleh para seniman musik dan pencipta lagu. Disini Ketua KCI Dharma Oratmangun menyampaikan banyak contoh pelanggaran hak cipta khususnya terkait karya cipta berupa pemakaian lagu baik di tempat karaoke, hotel, maupun pusat perbelanjaan dihadapan PPNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam dialog hari ini, dilengkapi oleh Enteng Tanamal yang menegaskan betapa pentingnya sebuah royalti untuk para pencipta lagu. "Ketika suatu tempat seperti pusat perbelanjaan di dalamnya memutar lagu, maka ia diharuskan untuk membayar royalti," tandasnya.

2018 12 06 PPNS ke KCI 1

 Foto bersama usai dialog terkait pelanggaran hak cipta, di Kantor Karya Cipta Indonesia (6/12/2018).


Print   Email