Langsung Cek ke Lapangan, Inilah Himbauan PPNS Kekayaan Intelektual Terkait Isu Penjualan Brand Original

2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 10jakarta.kemenkumham.go.id - Jumat 16 November 2018, Tim Gabungan PPNS Kekeyaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PPNS Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan KI Bintang Oktafianti beserta JFU dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta sambangi dua Pengelola Gedung Mangga Dua Square dan ITC Cempaka Mas.

Dalam kunjungannya para PPNS ini memberikan sosialisasi sekaligus himbauan kepada para pengelola Gedung/Mall/Tempat perbelanjaan terhadap Kekayaan Intelektual khususnya terhadap Merek, Cipta dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 10 dan pasal 114 yang berbunyi dapat dikenakan pidana denda.

2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 2"Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait ditempat perdagangan yang dikelolanya dapat diancam dengan ancaman pidana denda" hal inilah yang disampaikan oleh para PPNS kepada Pengelola Gedung.

Tidak hanya kepada pengelola gedung, Para PPNS juga menyampaikan sosialisasi tentang hal ini langsung ke toko-toko yang menjual barang-barang dengan Brand yang tidak asli. Selain itu kepada para penjual yang memasarkan barang dagangan dengan merek lokal, PPNS ini juga menghimbau untuk mendaftarkannya merknya, hal ini berlaku selama sepuluh tahun dari waktu pendaftarannya.  

2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 1 2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 3
2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 7 2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 8

Foto saat para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melakukan pemantauan langsung dilapangan terkait penjualan dengan merk yang tidak original (16/11).

Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada para pengelola gedung dan para pemilik dagangan langsung di beberapa tempat yang dipilih secara acak. Selain ditemukan beberapa brand merk ternama dengan kondisi yang tidak original. Ada juga beberapa penjual yang memasarkan barang dagangannya dengan merk lokal yang seharusnya dapat didaftarkan melalui pendaftaran merk (16/11). 

2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 4

Foto bersama Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dinas UMKM, Ditjen KI dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di Kantor Pengelola ITC Cempaka Mas Mega Grosir (16/11/2018).

2018 11 16 Kegiatan PPNS di ITC dan Mangga Dua 5

Foto bersama Para PPNS Kekayaan Intelektual dengan Pengelola Gedung ITC Mega Grosir Cempaka Mas (16/11/2018)


Print   Email