Presentasi Karya Tulis Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

2018 01 15 Presentasi Karya Tulis JFT 1Dalam rangka pembinaan tugas pengembangan profesi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, maka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari, S.H., M.H., pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 pukul 09.00 s.d 15.30 WIB menyelenggarakan persentase karya tulis/makalah yang dibuat oleh para JFT Penyuluh Hukum.

Kegiatan tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kemampuan para penyuluh hukum dalam melakukan kajian, analisa dan ulasan ilmiah di bidang penyuluhan hukum dengan memperhatikan pedoman penulisan karya tulis ilmiah dalam bentuk makalah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Keimigrasian dan Penyuluh HAM. Karya Tulis/Makalah yang dipersentasikan dikoreksi langsung oleh pimpinan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari beberapa audiens. 3 (Tiga) orang JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya yang maju persentasi pada kegiatan dimaksud adalah, Chabib Susanto, S.St.,M.H., Rohadi Supriyanto,S.H.,M.Si., dan Murni Eppendi, S.H.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa JFT Penyuluh Hukum disamping harus memiliki kompetensi melaksanakan tugas lapangan yaitu melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Lanyanan Konsultasi Hukum dan Kegiatan Non Litigasi Lainnya, juga harus memiliki kompetensi dalam penulisan karya tulis ilmiah/makalah baik dipublikasikan atau tidak sebagi tugas Pengembangan Profesi dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya Pasal 15, maka setiap JFT Penyuluh Hukum yang akan naik Pangkat dan Jenjang Jabatannya selain sudah memenuhi Angka Kredit Tugas Unsur Utama yang lainnya terpenuhi, wajib memenuhi Tugas Pengembangan Profesi sesuai Ketentuan Pasal 15.

Menurut Liestiarini  kegiatan persentasi tersebut selain mempertanggungjawabkan Unsur Tugas Pengembangan Profesi sekaligus diselenggarakan sebagai sarana latihan para JFT Penyuluh Hukum dalam meningkatkan kualitas kemampuan Public Speaking yang memiliki unsur nilai akademis.

Presentasi Karya Tulis JFT Presentasi Karya Tulis JFT

 

Presentasi Karya Tulis JFT Presentasi Karya Tulis JFT

 

Presentasi Karya Tulis JFT Presentasi Karya Tulis JFT 7

 

Berita dan Foto: Chabib Susanto


Print   Email