PRESS RELEASE "The 66th APAA Council Meeting - Asian Patent Attorneys Association Indonesia (APAA)" Bali, 8 – 11 Oktober 2016

PRESS RELEASE APAA CONCIL MEETINGMenteri Hukum dan Hak Asasi manusia, Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual membuka kegiatan Internasional spektakuler yaitu Council meeting regular Asian Patent Attorneys Association (APAA) yang diikuti tidak kurang 1500 orang peserta di Hotel Westin, Nusa Dua Bali pada hari ini, Sabtu tanggal 8 Oktober 2016.

APAA adalah suatu organisasi non pemerintah yang didedikasikan untuk mempromosikan dan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di kawasan Asia, Australia dan Selandia Baru, dan berpusat di Jepang dengan anggota sekitar 2.315 yang mewakili 18 negara.

Menkumham mengatakan bahwa Council meeting APAA baru pertama kali ini dilaksanakan di Indonesia di mana Indonesia merupakan Negara ke 13 yang menyelenggarakan Council Meeting APAA setelah 60 kali diselenggarakan secara bergantian di berbagai Negara lainnya.

Kepada para Peserta yang terdiri atas konsultan paten, pengamat dan pemerhati Kekayaan Intelektual dari hampir seluruh Negara di dunia yang mewakili kurang lebih 50 Negara, dari Asia, Eropa, Amerika Utara, Amerika Latin dan Afrika. Menkumham menyampaikan apresiasinya dan memginformasikan bahwa Indonesia memiliki perhatian sungguh-sungguh dalam mengembangkan dan melindungi Kekayaan Intelektual.

Dalam kegiatan ini, akan dilakukan pembahasan terkait dengan Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Anti pembajakan/pemalsuan dan isu-isu baru KI lainnya.

Menkumham juga menyampaikan bahwa Indonesia berkepentingan dengan keberadaan APAA karena Indonesia berkomitmen untuk secara terus menerus meningkatkan sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia, demi kepentingan nasional, baik bagi pemilik kekayaan intelektual, kalangan industri maupun pelaku bisnis dan perdagangan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional.

Menurut Menkumham Bidang kekayaan intelektual merupakan bidang yang dinamis yang terus berkembang baik di tataran nasional dan internasional sehingga pembahasan isu-isu terkait kekayaan intelektual tidak pernah berhenti dan terus berkembang.

Menteri juga berpesan Dengan anggota APAA yang terdiri dari para profesional kekayaan intelektual, agar forum ini menjadi sarana bagi seluruh peserta untuk dapat saling berbagi pengalaman, keahlian, dan strategi dalam membangun sistem kekayaan intelektual.

Indonesia dalam hal ini dapat mengambil manfaat dari rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini, apalagi saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah membahas revisi Undang-undang Merek dan selanjutnya Undang-undang Desain Industri.

Dalam kaitan dengan Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang paten yang sudah disahkan, masukan dan rekomendasi forum Council meeting APAA dapat dimanfaatkan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah yang diperintahkan dalam kedua Undang-undang tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap bahwa forum ini dapat memberikan rekomendasi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah berbagai negara dalam menyusun kebijakan kekayaan intelektual di Indonesia yang lebih baik.

Pemilihan Indonesia sebagai tempat kegiatan ini juga menunjukan nilai positif terhadap kebijakan KI nasional, di mana Indonesia dinilai sebagai negara yang menjadikan KI sebagai unggulan masa depan ekonominya. Jumlah peserta yang spektakuler 1500 orang lebih juga berdampak pada program pariwisata nasional.

(Akhir)


Print   Email