Jakarta_Info, Dari tahun ke tahun persoalan penyerapan anggaran selalu saja menjadi problem yang tidak pernah berkesudahan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menggenjot penyerapan anggaran, walau faktanya menunjukkan bahwa belum ditemukan adanya perubahan yang signifikan.
Kamis (1/12/2016) Kepala Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman mengumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, Rudenim Jakarta, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka di Ruang Rapat Kakanwil pada pukul 09.00 wib guna mengevaluasi penyerapan anggaran yang masih rendah. Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan pejabat struktural serta pengelola keuangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2016, Kepala Divisi Administrasi, Nuni Suryani mengatakan agar para Kuasa Pengguna Anggaran disertai Pejabat pengelola keuangan diminta untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan ke KPPN sampai dengan terakhir terhitung tanggal hari ini (1/12), Kegiatan yang sedang atau belum dilaksanakan dan optimalisasi anggaran atas pagu anggaran Tahun 2016.
Bila bercermin dari realitas saat ini, setidaknya ditemukan tiga persoalan yang kemungkinan menjadi faktor utamayang lambatnya penyerapan anggaran di berbagai unit pelaksana teknis. Pertama, adanya ketakutan yang berlebihan terkait dengan penggunaan anggaran.
Ketakutan ini tampaknya lebih ditengarai oleh maraknya kasus-kasus korupsi dalam bidang penggunaan anggaran yang berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya beberapa tahun belakangan ini. Banyak yang kemudian takut dan ragu dalam menjalankan penyerapan anggaran, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Kedua, lambatnya penyerapan anggaran juga mengindikasikan bagaimana sesungguhnya kurang matang dalam konsep perencanaan yang jelas dan terukur. Konsep perencanaan ini semestinya menjadi kompas maupun penunjuk jalan terkait dengan arah penggunaan anggaran. Tidak adanya konsep perencanaan penggunaan anggaran secara riil tentu akan berdampak pada munculnya sejumlah kesulitan dalam mengarahkan penggunaan anggaran dengan tepat sasaran.
Ketiga, kurangnya pemahaman para pengelola keuangan terkait dengan mekanisme penggunaan anggaran dan model pertanggungjawabannya. Atas dasar ini, maka kemudian lahirlah sikap ketakutanyang berlebihan karena tidak memahami secara utuh akan dasar hukum penggunaan anggaran yang berada dalam wilayah kewenangannya. Sementara di sisi lain, tidak ditemukan “ruang maaf” bagi mereka yang melakukan kesalahan dan kelalaian dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Hal ini menjadi kurang efektif jika tidak diselaraskan dengan tingkat kemampuan dalam mengelolanya. Dalam rangka mengakselerasi penyerapan anggaran yang teramat lambat, maka kiranya perlu dipikirkan untuk membuat rencana-rencana dan strategi yang matang agar di tahun berikutnya tidak terulang kembali.
Seluruh unit pelaksana teknis harus segera menghentikan pola penyerapan anggaran yang selama ini berjalan ibarat akselerasi mesin diesel, lambat di tahap awal, kencang di tahap akhir. Sebab yang hendak dicapai adalah bukan hanya sebatas terserapnya anggaran, tapi yang lebih penting adalah bagaimana penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan. (dnl)