Proses Memperoleh Pewarganegaraan RI, Kadiv Administrasi Buka Kegiatan Seminar Kewarganegaraan

Penulis Berita dan Dok : Oswald, S.H., Ed : Angga (Humas)

2015 05 29 Seminar Kewarganegaraan 1

Jakarta_info – Perkawinan Campur adalah perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Persoalan yang sering timbul dalam perkawinan campur adalah masalah kewarganegaraan anak. Melatarbelakangi hal tersebut Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan “Seminar Kewarganegaraan Republik Indonesia Tentang Proses Memperoleh Pewarganegaraan RI (Perkawinan Campuran) Sesuai Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan pada hari Jumat, 29 Mei 2015 bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi, Bambang Wiyono, SH.,MH mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini diikuti oleh 50 orang peserta dari Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Kepolisian, pegawai Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan BHP Jakarta serta Pengurus Kewarganegaraan. Adadapun Narasumber dalam seminar ini diantaranya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dhahana Putra, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Erik Polim Sinurat, Kepala Sub Bidang AHU dan HKI. M.Ramdan, SH.,M.Si, Narasumber dari kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak serta dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rohadi Supriyanto selaku Moderator.

2015 05 29 Seminar Kewarganegaraan 2 2015 05 29 Seminar Kewarganegaraan 3

Print   Email