Psikolog Kanwil DKI Lakukan Dialog Interaktif Giat Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai

129.10

Jakarta, Jum’at (29/10/21). Bina mental dan etos kerja pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, terhubung dengan peserta di satuan kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui teleconference. Yang bertindak sebagai pengajar adalah Psikolog Klinis Madya dan Pertama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Wiwien Novianti dan Novianita Ayu. Peserta dari Angkatan IV Kelas A sampai E yang terdiri dari Lapas, Rutan, LPP dan Rumah Sakit Pengayoman DKI Jakarta yang berjumlah 200 orang.

229.10 329.10

 

Novianita membuka materi tentang minat dan kompetensi. Minat memiliki arti sebagai kecenderungan yang tetap untuk memperhatikan beberapa kegiatan. Sedangkan kompetensi ialah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan. Selanjutnya untuk menunjang pembelajaran para peserta diberikan link kuesioner untuk diisi kepada semua peserta bina mental dan etos kerja. Setelah pengisian link kuesioner tersebut, semua peserta diwajibkan memaparkan tugas pokok dan tambahan pada setiap unit kerja. Dalam kegiatan ini peserta dari Lapas Kelas I Cipinang berkesempatan menjelaskan tugas pokok dan tambahan dalam tugas kesehariannya. Sebagai petugas keamanan tugas pokoknya adalah mengamankan warga binaan pemasyarakatan agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya didalam Lapas, sedangkan tugas tambahan petugas keamanan ialah membantu pemindahan warga binaan pemasyarakatan ke UPT lainnya untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lapas. Dan peserta terakhir dari Rutan Kelas I Cipinang menambahkan selain dari tugas pokok keamanan mereka juga membantu pola karakter kepribadian tahanan selama dalam proses persidangan vonis hukuman agar mentalnya tidak turun serta tetap menjaga kesehatan fisiknya dan tambahan juga untuk diadakannya pendidikan dan pelatihan semacam ini untuk pengembangan karakter pegawai pemasyarakatan.

429.10


Print   Email